Hikmah Kasus IM2, Regulasi Telekomunikasi Direvisi
dilansir : https://m.tempo.co/read/news/2015/02/27/090645635/hikmah-kasus-im2-regulasi-telekomunikasi-direvisi
![]() |
CERMAT : SUPRAWOTO, SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMASI |
Hikmah Kasus IM2, Regulasi Telekomunikasi Direvisi
TEMPO.CO , Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informasi bakal merevisi peraturan untuk menyesuaikan dinamika perkembangan sektor telekomunikasi. Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informasi, Suprawoto, mengatakan pihakya telah menyadari untuk menyempurnakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
"Selain undang-undang ini sudah berlaku 15 tahun, tentunya juga untuk mengakomodasi pekembangan terkini di bidang telekomunikasi," kata Suprawoto saat ditemui dalam seminar yang bertajuk “Kriminalisasi Korporasi Menghambat Pembangunan-Studi Kasus IM2” di Jakarta, Kamis 26 Februari 2015.
Revisi undang-undang ini, menurut Suprawoto, sudah masuk dalam program legsilasi nasional tahun 2015-2019. Dia berharap revisi ini akan segera disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat setelah adanya rencana pembahasan revisi tiga undang-undang, yakni UU Penyiaran, UU Radio an Televisi Republik Indonesia (RTRI), serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Suprawoto menambahkan, perkembangan informasi dan teknologi berdampak pada terjadinya konvergensi telekomunikasi yang sangat mempengaruhi model dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Revisi itu juga untuk mengakomodasikan pengaturan yang mengarah pada efisiensi pemanfaatan frekuensi radio sebagai sumber daya yang terbatas.
"Selain undang-undang ini sudah berlaku 15 tahun, tentunya juga untuk mengakomodasi pekembangan terkini di bidang telekomunikasi," kata Suprawoto saat ditemui dalam seminar yang bertajuk “Kriminalisasi Korporasi Menghambat Pembangunan-Studi Kasus IM2” di Jakarta, Kamis 26 Februari 2015.
Revisi undang-undang ini, menurut Suprawoto, sudah masuk dalam program legsilasi nasional tahun 2015-2019. Dia berharap revisi ini akan segera disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat setelah adanya rencana pembahasan revisi tiga undang-undang, yakni UU Penyiaran, UU Radio an Televisi Republik Indonesia (RTRI), serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Suprawoto menambahkan, perkembangan informasi dan teknologi berdampak pada terjadinya konvergensi telekomunikasi yang sangat mempengaruhi model dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Revisi itu juga untuk mengakomodasikan pengaturan yang mengarah pada efisiensi pemanfaatan frekuensi radio sebagai sumber daya yang terbatas.
Kementerian Komunikasi, menurut Suprawoto, memahami adanya keinginan masyarakat mengajukan review ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan kepastian usaha dan kepastian hukum. Masyarakat ingin melakukan uji ketentuan pasal 9 ayat dua dan pasl 33 ayat 1 Undang-Undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi terhadap ketentuan pasal 28 huruf D ayat 1 UUD 1945 yang bertujuan mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan telekomunikasi sehingga menimbulkan kepastian hukum dan kepastian usaha.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dinyatakan melakukan korupsi dalam penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat selama 2006-2012. Indar disebut melanggar perbuatan yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pemberantaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tindakan Indar dianggap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,36 triliun. Kejaksaan menilai sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi, IM2 telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah.
Suprawoto mengatakan norma yang diatur dalam perundang-undangan dalam bidang telekomunikasi tidak mudah mengingat materi bidang telekomunikasi sarat dengan muatan teknis. Muatan teknis ini hanya dapat dipahami oleh para pelaku dan pemangku kepentingan sektor telekomunikasi namun tidak mudah dipahami masyarakat awam.
"Hal ini menjadi tantangan bagi kami semua bagaimana menyikapi perundangan agar diperoleh pemahaman yang sama, sehigga tidak menimbulkan tafsir ganda yang bisa merugikan pihak penyelenggara telekomunikasi dan industri telekomunikasi pada umumnya," katanya.
ALI HIDAYAT
Sebelumnya, Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dinyatakan melakukan korupsi dalam penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat selama 2006-2012. Indar disebut melanggar perbuatan yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pemberantaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tindakan Indar dianggap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,36 triliun. Kejaksaan menilai sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi, IM2 telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah.
Suprawoto mengatakan norma yang diatur dalam perundang-undangan dalam bidang telekomunikasi tidak mudah mengingat materi bidang telekomunikasi sarat dengan muatan teknis. Muatan teknis ini hanya dapat dipahami oleh para pelaku dan pemangku kepentingan sektor telekomunikasi namun tidak mudah dipahami masyarakat awam.
"Hal ini menjadi tantangan bagi kami semua bagaimana menyikapi perundangan agar diperoleh pemahaman yang sama, sehigga tidak menimbulkan tafsir ganda yang bisa merugikan pihak penyelenggara telekomunikasi dan industri telekomunikasi pada umumnya," katanya.
ALI HIDAYAT
Komentar
Posting Komentar